DILEMA
MINANGKABAU
Minang merupakan salah satu etnis dari 1.072 etnis yang ada di
Indonesia, dengan kekhasan budaya dan tradisi nya. Tradisi dan budaya
Minangkabau berlandaskan adat basandi
syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi dasar dalam
mengatur segala tatanan kehidupan masyarakat Minangkabau. Akan tetapi pada
kenyataan sekarang ini, dapat dilihat bahwa Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah hanya berupa suatu
rumusan adat Minangkabau. Tapi tidak begitu terlihat pengimplementasiannya
dalam kehidupan masyarakat Minangkabau itu sendiri. Juga terdapat perbedaan
atau pertentangan antara ajaran adat Minangkabau dan ajaran agama Islam
sehingga masyarakat Minangkabau hidup dalam sistem sosial yang dualistis dan
juga menimbulkan kebingungan di kalangan kaum muda Minangkabau dalam
mengamalkan identitas dirinya.
Menurut Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau ( LKAAM )
mengenai sistem kemasyarakatan, Adat Minangkabau menganut sistem matrilineal
dengan tujuh ciri sebagai berikut :
a)
Keturunan dilihat menurut garis ibu
b)
Suku terbentuk menurut garis ibu
c)
Tiap orang diharuskan menikah dengan orang di luar
sukunya ( eksogami )
d)
Kekuasaan di dalam suku terletak di tangan ibu,
tetapi jarang sekali dipergunakan, sedangkan yang sebenarnya berkuasa adalah
saudara laki-laki
e)
Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami
bertempat tinggal di rumah istrinya sesudah perkawinan
f)
Di dalam adat, seorang ayah berada di luata suku
istri dan anak-anaknya
g)
Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada
kemenakannya, yaitu anak dari anak perempuan.
Rumusan ABS BSK tersebut hanyalah salingka nagari. Sebagai konsekuensinya, para Perantau Minangkabau
yang pergi meninggalkan nagari asalnya di Ranah dan di Rantau perlu merumuskan
dan menetapkan sendiri pokok-pokok ABS BSK yang sesuai situasi dan kondisi
wilayah rantau. Walaupun diucapkan secara terus menerus sepanjang waktu, namun
sesungguhnya tidak seorangpun yang benar-benar tahu apa kandungan ABS SBK serta
bagaimana cara melaksanakannya di dalam dan ke dalam keseluruhan kehidupan
Masyarakat Minangkabau.
Pada
saat sekarang ini, banyak masyarakat Minangkabau yang tidak tertarik ataupun
berusaha untuk mendukung dan melestarikan budaya dan adat Minangkabau, apalagi
masyarakat Minangkabau modern di daerah perkotaan yang hidup dengan sektor jasa
dan industri. Mereka hidup berdasarkan tatanan kehidupan masyarakat kota
sehingga tidak ada pengaplikasian dari
adat Minangkabau dalam kehidupan mereka tersebut. Hal ini terjadi karena ruang
lingkup dari rumusan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah hanya salingka nagari yang memang
dirancang untuk masyarakat petani yang hidup dari tanah pusako dan sistem
kekerabatan matrilineal yang sebenarnya hal ini bermasalah jika dilihat dari
ajaran Islam. Sebaliknya, masyarakat Minangkabau yang hidup di daerah rantau
dan kota tidak begitu peduli dengan aturan adat yang berlaku di ranah. Mereka
hidup sesuai adat dan kebudayaan tempat dimana mereka berdomisili. Semua hal
ini membuat adat dan budaya Minangkabau mengalami kemunduran secara terus
menerus, dan kurangnya perhatian dari masyarakat Minangkabau sendiri untuk
mendukung dan membenahi kembali Minangkabau membuat keadaan ini bertambah
buruk.
Selain
kurangnya perhatian dari masyarakat Minangkabau sendiri, ditambah lagi dengan
kecendrungan masyarakat untuk mengikuti tatanan hidup masyarakat modern.
Apalagi dizaman globalisasi seperti sekarang ini, minat dan perhatian
masyarakat lebih tertuju pada kecanggihan teknologi dan juga budaya dari luar
sehingga tidak memperhatikan budaya dan adat Minangkabau sendiri yang mengalami kemunduran secara
terus menerus dan bahkan bisa hilang dalam persaingan dengan ribuan etnik lain
yang ada di Indonesia.
By : Dblueberry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar