Senin, 16 Desember 2013

Dilema Minangkabau

DILEMA MINANGKABAU

Minang merupakan salah satu etnis dari 1.072 etnis yang ada di Indonesia, dengan kekhasan budaya dan tradisi nya. Tradisi dan budaya Minangkabau berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi dasar dalam mengatur segala tatanan kehidupan masyarakat Minangkabau. Akan tetapi pada kenyataan sekarang ini, dapat dilihat bahwa Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah hanya berupa suatu rumusan adat Minangkabau. Tapi tidak begitu terlihat pengimplementasiannya dalam kehidupan masyarakat Minangkabau itu sendiri. Juga terdapat perbedaan atau pertentangan antara ajaran adat Minangkabau dan ajaran agama Islam sehingga masyarakat Minangkabau hidup dalam sistem sosial yang dualistis dan juga menimbulkan kebingungan di kalangan kaum muda Minangkabau dalam mengamalkan identitas dirinya.

Menurut Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau ( LKAAM ) mengenai sistem kemasyarakatan, Adat Minangkabau menganut sistem matrilineal dengan tujuh ciri sebagai berikut :

a)    Keturunan dilihat menurut garis ibu
b)   Suku terbentuk menurut garis ibu
c)    Tiap orang diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya ( eksogami )
d)   Kekuasaan di dalam suku terletak di tangan ibu, tetapi jarang sekali dipergunakan, sedangkan yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki
e)   Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami bertempat tinggal di rumah istrinya sesudah perkawinan
f)    Di dalam adat, seorang ayah berada di luata suku istri dan anak-anaknya
g)   Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya, yaitu anak dari anak perempuan.

Rumusan ABS BSK tersebut hanyalah salingka nagari. Sebagai konsekuensinya, para Perantau Minangkabau yang pergi meninggalkan nagari asalnya di Ranah dan di Rantau perlu merumuskan dan menetapkan sendiri pokok-pokok ABS BSK yang sesuai situasi dan kondisi wilayah rantau. Walaupun diucapkan secara terus menerus sepanjang waktu, namun sesungguhnya tidak seorangpun yang benar-benar tahu apa kandungan ABS SBK serta bagaimana cara melaksanakannya di dalam dan ke dalam keseluruhan kehidupan Masyarakat Minangkabau.

Pada saat sekarang ini, banyak masyarakat Minangkabau yang tidak tertarik ataupun berusaha untuk mendukung dan melestarikan budaya dan adat Minangkabau, apalagi masyarakat Minangkabau modern di daerah perkotaan yang hidup dengan sektor jasa dan industri. Mereka hidup berdasarkan tatanan kehidupan masyarakat kota sehingga tidak  ada pengaplikasian dari adat Minangkabau dalam kehidupan mereka tersebut. Hal ini terjadi karena ruang lingkup dari rumusan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah hanya salingka nagari yang memang dirancang untuk masyarakat petani yang hidup dari tanah pusako dan sistem kekerabatan matrilineal yang sebenarnya hal ini bermasalah jika dilihat dari ajaran Islam. Sebaliknya, masyarakat Minangkabau yang hidup di daerah rantau dan kota tidak begitu peduli dengan aturan adat yang berlaku di ranah. Mereka hidup sesuai adat dan kebudayaan tempat dimana mereka berdomisili. Semua hal ini membuat adat dan budaya Minangkabau mengalami kemunduran secara terus menerus, dan kurangnya perhatian dari masyarakat Minangkabau sendiri untuk mendukung dan membenahi kembali Minangkabau membuat keadaan ini bertambah buruk.

Selain kurangnya perhatian dari masyarakat Minangkabau sendiri, ditambah lagi dengan kecendrungan masyarakat untuk mengikuti tatanan hidup masyarakat modern. Apalagi dizaman globalisasi seperti sekarang ini, minat dan perhatian masyarakat lebih tertuju pada kecanggihan teknologi dan juga budaya dari luar sehingga tidak memperhatikan budaya dan adat Minangkabau sendiri yang mengalami kemunduran secara terus menerus dan bahkan bisa hilang dalam persaingan dengan ribuan etnik lain yang ada di Indonesia.

By :  Dblueberry






Tidak ada komentar:

Posting Komentar